APTEKINDO
Tahun 2010

ALTERNATIF PENGEMBANGAN MODEL SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROFESI GURU SMK

Kusantati, Herni (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2012

Abstract

Guru SMK sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah kejuruan wajibmemiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi tersebutsecara terintegrasi diperoleh melalui pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah programsarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahliankhusus. Pendidikan profesi merupakan suatu proses pendidikan yang berujung dengandilaksanakannya uji kompetensi guru.Profesionalisme guru khususnya guru SMK di Indonesia secara nyata menentukan mutupendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutuguru yang rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensifmenyangkut semua aspek terkait yaitu kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi,registrasi, sertifikasi dan lisensi.Kondisi nyata kini memandang bahwa guru SMK sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggapsebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukanseperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal,terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagaiimplikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan,yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK-PTK), tetapi juga menurutkriteria pengguna (users) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkatdan memberikan penghasilan.Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah disahkan berimplikasi secara mendalamterhadap prosesionalisme guru SMK. Dalam undang-undang mutlak bahwa Profesi guru memerlukankemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untukmenguasai keterampilan dan keahlian (kompetensi) tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat.Sertifikat kompetensi adalah bukti formal sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukanpekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yangterakreditasi atau lembaga sertifikasi, sedangkan untuk memberikan kewenangan melakukanpekerjaannya harus dilakukan melalui sertifikasi dengan sertifikat profesi bukti pengakuankeprofesionalannya.Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan adanya lembaga sertifikasi yang terakreditasidengan kerjasama sinergi antara LPTK-PTK, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Dinas PendidikanPropinsi, Kabupaten dan Kota serta Departemen Pendidikan Nasional serta peraturan perundangandan kebijakan nasional yang memberi landasan hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut.Kata Kunci : Kompetensi, sertifikasi, profesi

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

APTEKINDO

Publisher

Subject

Education

Description

Prosiding Seminar Internasional Aptekindo (Asosiasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan ...