Jurnal Beraja Niti
Vol 1 No 10 (2012): Jurnal Beraja Niti

Tinjauan Yuridis Terhadap Keberadaan Depot Minyak Pertamina di Jalan Cendana Kota Samarinda: (BERDASARKAN PASAL 102 PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA)

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2012

Abstract

Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Keberadaan Depot Minyak Pertamina Jalan Cendana Kota Samarinda dan Bagaimana Peran Pemerintah Kota Samarinda dalam Menyelesaikan Keberadaan Depot Minyak Pertamina Jalan Cendana Kota Samarinda Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana tinjauan yuridis terhadap keberadaan Depot Minyak Pertamina JalanCendana Kota Samarinda. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Kota Samarinda dalam menyelesaikan keberadaan Depot Minyak Pertamina Jalan Cendana Kota Samarinda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normative dan menggunakan Pendekatan Undang-Undang untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan keberadaan Depot Minyak Pertamina serta Pendekatan Historis yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan Depot Minyak Pertamina Kota Samarinda. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa keberadaan Depot MinyakPertamina Jalan Cendana Kota Samarinda dipandang sudah tidak layak lagi karena jarak aman antara Depot Minyak Pertamina dengan perumahan dan permukiman sangat rapat dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Pasal 102 Nomor 34 Tahun 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda. Maka dari itu Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan relokasi terhadap keberadaan Depot Minyak Pertamina Jalan Cendana Kota Samarinda dengan memperhatikan wilayah yang dianggap layak, seperti di daerah Palaran, Bontang dan Muara Badak. Meskipun demikian, penulis berpendapat bahwa Depot Minyak Pertamina Kota Samarinda tidak perlu direlokasi, karena menurut historisnya keberadaannya lebih dahulu daripada perumahan dan permukiman disekitar depot. Dari kesimpulan tersebut maka penulis menyarankan Pemerintah Kota Samarinda agar mengevaluasi kembali mengenai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 34 Tahu 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda khususnya terhadap penetapan jarak aman antara Depot Pertamina dan Perumahan dan kawasan permukiman dan agar melakukan relokasi terhadap perumahan dan permukiman karena prosesnya dipandang lebih efektif daridapa Depot Pertamina.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

beraja

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Beraja Niti adalah Jurnal Ilmiah Elektronik (E-Journal) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang menyajikan karya tulis ilmiah, artikel, opini dan hasil penelitian terkait isu-isu aktual perkembangan hukum, baik secara teori maupun ...