Praktik gadai sawah merupakan salah satu bentuk muamalah yang dilakukan masyarakat Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Gadai ialah menjadikan harta sebagai jaminan atas hutang. Dan praktik gadai di sini yaitu dengan barang jaminan di kuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima gadai/penanggep (murtahin). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mendeskripsikan praktik gadai sawah di Desa Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan di Desa Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Subjek penelitian adalah pemilik sawah atau pemberi gadai/penyandak (rahin) dan penerima gadai/penanggep (murtahin). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode wawancara dengan masyarakat secara langsung. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara normatif, yaitu dengan mengkaji data yang ada di masyarakat Suwangi untuk kemudian kami analisis berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam hukum Islam. Praktik gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan belum sesuai dengan norma-norma Syari’at Islam, karena tidak terdapat batas waktu yang jelas dalam akad dan masih terdapat unsur eksploitasi pada pengambilan manfaat barang yang dijadikan sebagai jaminan yaitu berupa tanah sawah oleh penerima gadai (penanggep), tanpa memperhatikan hak penggadai (penyandak) selaku pihak yang memiliki tanah sawah tersebut.
Copyrights © 2019