Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2019

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH MADLIYAH KEPADA MANTAN ISTRI DAN ANAK DALAM CERAI GUGAT

Bustanul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2019

Abstract

Bustanul Arifin, Dr. Siti Hamidah S.H.,M.M , Rumi Suwardiyati S.H.,M.Kn,. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: bustanularifin777@gmail.com ABSTRAK Pada beberapa contoh putusan di atas diketahui bahwa alasan penolakan maupun penerimaan tuntutan nafkah madliyah yang digunakan hakim berbeda antara satu dan lainnya. Ada yang menggunakan alasan undang-undang dan KHI, pendekatan “hati nurani” (sociological Jurispridence) dan Yurisprudensi Nomor 608 K/AG/2003. Penulisan ini bertujuan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan mengetahui indikator yang dapat dipakai sebagai pedoman bagi hakim dalam menolak dan mengabulkan nafkah madliyahpada cerai gugat. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan bagaimana indikator yang dapat dipakai sebagai pedoman bagi hakim dalam menolak dan mengabulkan nafkah madliyahpada cerai gugat. Adapun jenis Penulisan yang digunakan penulis adalah jenis Penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach). Penulis menggunakan Penafsiran Sistematis dan Penafsiran Gramatikal. Berdasarkan hasil Penulisan ini, maka dapat dilihat dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan mengetahui paradigma dan pedoman bagi hakim dalam menolak atau mengabulkan nafkah madliyah pada cerai gugat. Kata Kunci: Nafkah Madliyah, Cerai Gugat ABSTRACT Several decisions show that rejection or grant in lawsuit concerning madliyah provision as referred to by the judges can be different from one another. Some refer to Law and some others refer to Islamic Law Compilation (KHI), or some to approach to conscience (sociological Jurisprudence) and Jurisprudence Number 608 K/AG/2003. This research is aimed to find out basic consideration of judges to determine madliyah provision in divorce, and to find out the indicator as a reference for the guideline for judges to reject or grant madliyah provision in divorce. From this issue, several research problems are presented as follows: what is the basic consideration of judges to determine madliyah provision in the case of divorce, and what is the indicator that can be used as a reference for judges rejecting and granting madliyah provision in divorce case? This research was conducted based on normative legal research that employed case and statute approaches, where data obtained was analysed based on systematic and grammatical interpretations. The research result is aimed to find out the basic consideration of judges to determine madliyah provision following the divorce, and to find out the paradigm and guideline for the judges to reject or to grant madliyah provision after divorce. Keywords: madliyah provision, divorce 

Copyrights © 2019