Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Paradigma ini harus digunakan saat mempelajari ilmu hukum. Dengan paradigma tersebut maka akan menimbulkan pengaruh ketika belajar ilmu hukum. Seseorang yang mempelajari beragam pendekatan dalam ilmu hukum akan menimbulkan hasil yang berbeda pula. Pengakuan terhadap manusia sebagai subjek utama dalam ilmu hukum akan menimbulkan regulasi yang baik.
Copyrights © 2007