Pustakawan adalah seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan atau ijazah minimal D2 sampai dengan Sarjana ilmu perpustakaan dan informasi, dan atau seseorang yang memiliki keahlian setingkat sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dan atau bidang pendidikan lain dengan ketentuan dan prasyarat yang menjadi ketentuan kepustakawanan. Seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan dengan ijazah minimal D2 sampai dengan sarjana sebagai orang yang menguasai ilmu pengetahuan dan seseorang yang ahli dibidangnya (Badudu, 1994)[1]. Atau dapat dikatakan dengan kata lain pustakawan adalah seorang yang mempunyai ilmu atau ahli di bidang pengetahuan perpustakaan dan informasi. Pustakawan sebagai seorang ahli mempunyai tanggung-jawab untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga diwajibkan selalu mengembangkan dan meningkatkan ilmu yang ditekuninya. Fungsi lain seorang pustakawan selain tugas-tanggung jawab dalam pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi di perpustakaan, promosi dan pelaksanaan pemasyarakatan koleksi perpustakaan, pendokumentasian, dan menginformasikan koleksi yang dimiliki, juga melakukan pengkajian serta pengembangan organisasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Terkait dengan bidang keahliannya pustakawan melaksanakan evaluasi dan kajian yang hal ini bertalian erat dengan kegiatan penelitian dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, sebagai wujud pengabdian profesi dalam mendukung kepustakawanannya. Maka seorang pustakawan dituntut selalu mengembangkan keilmuannya berdasarkan kebutuhan masyarakat yang setiap saat berubah dan berkembang. Mengembangkan wawasan dan skill melalui kelanjutan studi, mengikuti training-training pada kegiatan ilmiah, mengikuti kegiatan seminar untuk peningkatan kompetensinya, mengikuti kegiatan workshop, teknik penulian baik menulis buku maupun menulis naskah-naskah publikasi, dapat juga melaksanakan kegiatan tutorial pendidikan dan pengajaran dibidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Seiring dengan perkembangan dunia digital “digital age”, perkembangan dunia elektronis “electronic age”, mengharuskan kita untuk mempersiapkan diri dalam bersikap dan berperilaku profesional dalam melaksanakan kegiatan kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab. Pengelolaan manajemen data-data elektronis cepat atau lambat akan berperan menggantikan sumber-sumber data tercetak. Penguasaan manajemen sumber data elektronis dan kemampuan dalam penyediaan fasilitas penunjang akses ini diharapkan sudut pandang orang terhadap profesi pustakawan berubah, karena berorientasi selalu pada pemenuhan kebutuhan dan kepuasan masyarakat pencari informasi ( F.W. Lanchaster;1982 ).
Copyrights © 2020