Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2006, Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi Faktor konflik batas desa,kemudian pola dan upaya Pemda serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tujuan mengetahui Pola Penyelesaian Konflik batas desa,penerapan aturan dalam rangka menyelesaikan konflik batas desa menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan berupa observasi dan wawancara serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pola Penyelesaian Konflik batas desa dengan menggunakan: pendekatan persuasif dengan cara mengadakan penyuluhan,Memberdayakan Pemuda dan pendekatan represif Musyawarah dan Mediasi.
Copyrights © 2020