Hakikat intervensi Negara dalam pembatasan kebebasan berkontrak dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia warga Negara lain dan bentuk perlindungan Negara terhadap kondisi perekonomian nasional yang sehat dan berdaya saing. Bentuk intervensi Negara dilakukan dalam bentuk pengaturan bentuk dan substansi kontrak yang dibuat oleh Negara. Konsep pembatasan kebebasan berkontrak dalam hukum Indonesia dilakukan dalam kerangka hokum pasal 28 UUD NRI 1945 melalui instrumen undang-undang yang dibentuk melalui keterlibatan public yang optimal dan dalam kerangka menjaga pertumbuhan perekonomian nasional yang sehat dan berdaya saing. Di samping itu hendaknya ada mekanisme pengawasan publik melalui lembaga independen yang memberikan pengawasan terhadap proses dan pelaksanaan kontrak yang berpengaruh pada kepentingan umum.
Copyrights © 2019