Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaiansengketa perdata Islam melalui mediasi dengan cara menganalis faktor-faktoryang menentukan keberhasilan dan kegagalan perkara yang diselesaikanmelalui mediasi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.Faktor keberhasilan mediasi dikarenakan adanya itikad baik para pihak, Jenissengketanya mudah, dan hakim mediator membantu mencapai kesepakatan.Dan kegagalan mediasi disebabkan para pihak tidak mau berdamai, minimnyapengetahuan hakim terhadap teknik-teknik mediasi bahkan ada anggapanbahwa tugas pokok hakim adalah memutus perkara, dan peran advokat yangtidak mendukung terjadinya perdamaian. Kesimpulan dalam penelitian iniadalah bahwa semakin banyak penyelesaian perkara melalui mediasi makasemakin tinggi tingkat keadilan yang dirasakan, dan terpenuhinya asasperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan mengedepankan keadilandalam masyarakat.
Copyrights © 2019