Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya. Pemberian penghargaan tersebut akan mendorong dosen untuk berprestasi secara lebih produktif, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan pengembangan sistem Pendidikan Tinggi khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya. Pemilihan dosen berprestasi dilakukan oleh Ketua STMIK Hang Tuah Pekanbaru yang dimana informasi dosen berprestasi didapat dariĀ bagian Pusat Penjamin Mutu Internal (PPMI). Bagian Administrasi Prodi beserta bagian Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) memberikan data pendukung dosen berprestasi kepada PPMI. Metode Weight Product (WP) merupakan metode yang dapat digunakan untuk proses pemilihan Dosen berprestasi. Sistem pendukung keputusan pemilihan Dosen berprestasi berbasis web dengan menggunakan metode Weight Product (WP) ini dilakukan dengan membuat sistem yang terdiri dari tiga modul yaitu modul pengolahan data alternatif, modul proses pemilihan, modul pengolahan laporan. Kata kunci : Dosen Berprestasi, Sistem Pendukung Keputusan, Weight Product (WP)
Copyrights © 2019