Kewenangan yang dimiliki seorang Kepala Daerah selaku Pejabat PembinaKepegawaian di Daerah Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil khususnya Pejabat Tinggi Pratama sering kali disalahgunakan, prosedur formal maupun standar regulasi yang seharusnya dijadikan sistem yang harus diikuti kerap di kesampingkan oleh kepentingan politik ataupun keinginan pribadi dari seorang Kepala Daerah, sehingga dalam praktik dan pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil acapkali diwarnai oleh berbagai kontroversi dan ketidakpastian serta seringkali menyimpang dan tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan hal ini lah yang menjadi sisi gelap Otonomi Daerah saat ini.Kata Kunci : Otonomi Daerah, Penempatan Pejabat, Kabupaten Penajam Paser Utara
Copyrights © 2017