Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. pelaksanaan pidana mati sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta jiwa revolusi Indonesia, maka dengan Penpres No. 2 / 1964 pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya. Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara
Copyrights © 2019