Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, fatwa ulama, keputusan pengadilan (yurisprudensi), dan produk pemikiran dari undang-undang. Produk-produk hukum tersebut diharapkan dapat menjawab masalah dan tantangan yang terjadi di masyarakat. Meskipun fakta dan kenyataan di lapangan tidak sama dengan asumsi umum. Terlebih mengenai pernikahan. Tepatnya masalah perceriaan. Tinggi nya angka perceriaan di Indonesia membuat sebagian kalangan mengugat kembali tentang konsep bahagia dalam rumah tangga.
Copyrights © 2020