Pengurangan risiko bencana Indonesia merupakan program yang dilakukan oleh para stakeholders dengan mempertimbangkan aspek berkelanjutan, partisipasi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan dibidang kebencanaan dalam konteks pengurangan resiko bencana. Hasil penelitian menunjukan, bahwa sinkronisasi peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana penting dilakukan, baik secara sosiologis yang meliputi sektor ekonomi, sosial, dan budaya maupun secara empiris yang menunjukan ketahanan masyarakat dan kondisi wilayah berdasarkan kajian tingkat risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kapasitas masyarakat; serta urgensi secara normatif antara peraturan tingkat pusat dan daerah. Adapun model sinkronisasi peraturan perundang-undang dalam sector pengelolaan bencana yang tepat adalah model sinkronisasi secara vertikal berdasarkan sinkronisasi terhadap sistematika hukum dan sinkronisasi juga sinkronisasi terkait dengan asas-asas peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Pengurangan Resiko Bencana.
Copyrights © 2012