Tidak dapat dipungkiri bahwa proses pengambilan kebijakan dalam suatu negara seringkali melibatkan konflik-konflik kepentingan. Konflik tersebut pada gilirannya berujung pada terjadinya pro dan kontra di kalangan berbagai kelompok kepentingan. Hal ini bisa dilihat dari berbagai macam polemic di media massa, debat di event-event public, maupun beragam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pendukung atau penentang kebijakan. Dalam konteksi Indonesia, pro dan kontra tersebut dapat dilihat misalnya dalam proses legislasi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Copyrights © 2015