Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara mengamanahkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal tersebut seharrusnya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan sumber daya alam. Akan tetapi muncul kasus Rosidi yang dinilai mencederai keadilan masyarakat dan membatasi maysraakt dalam mengakses hasil hutan. Hal tersebut menarik jika dihubungkan dengan kesiapan sistem hukum di Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Copyrights © 2015