Hutan memiliki fungsi yang penting bagi negara Indonesia bahkan bagi negara-negara lain. Mangingat pentingnya hutan, maka hutan perlu dijaga kelestariannya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan hukum berupa unddang-undang. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirasakan tidak lagi mampu untuk menanggulangi tindak pidana pembalakan liar yang dari tahun ke tahun semakin berkembang, baik dairi segi car maupun bentuknya. Pada tahun 2013, dikelaurkan UU No. 18 Tahun 2013 untuk merespon berbagai perkembangan agar penanggulangan tindak pidana pembalakan liar lebih efektif.
Copyrights © 2015