Kertha Semaya
Vol 8 No 5 (2020)

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Fidusia Apabila Benda Jaminan Fidusia Musnah Dalam Perjanjian Kredit

Ade Junychandrasari Astawa (Fakultas Hukum)
I Wayan Wiryawan (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 May 2020

Abstract

Aktivitas pinjam meminjam uang yang berlangsung di masyarakat pada biasanya ada persyaratan berupa pemberian jaminan pinjaman oleh kreditur terhadap debitur. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan yaitu tentang tanggungjawab debitur atas jaminan fidusia yang musnah bagi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Tujuan penulisan artikel ini untuk perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat lenyapnya benda jaminan fidusia pada perjanjian kredit bagi Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini ialah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil studi dalam penelitian ini perjanjian kredit bisa berjalan sebagaimana mestinya, seorang kreditur mengharuskan debitur memberikan berupa jaminan yang tujuannya untuk mengurangi resiko yang timbul dari perjanjian kredit. Benda jaminan sewaktu-waktu bisa musnah sepenuhnya ataupun musnah sebagian. Sehingga musnah dalam hal ini berarti hilang atau rusaknya barang yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit. Sehingga debitur bertanggungjawaban atas musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit tersebut kepada kreditur. Debitur tetap bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman kreditnya dengan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...