Tujuan penelitian ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat dalam memberikan nafkah dalam kajian putusan No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) dan kendala serta solusi dalam mengimplementasikan putusan hakim tersebut. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian secara deskriptif data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Perdata tentang Cerai Gugat.(Studi Kasus No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) bahwa perkara cerai gugat ini tidak dapat diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kemudian pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan yang berisi alasan gugatan dan Penggugat meminta permohonan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Semarang. Tergugat, setelah dipanggil dengan patut sesuai Pasal 122 HIR ternyata tetap tidak hadir. Upaya soliusinya adalah Pemeriksaan dapat dilanjutkan / dilangsungkan tanpa hadirnya tergugat. Tergugat memberikan 1/3 gajinya kepada Penggugat tidak berdasar sehingga permohonan tidak diterima oleh Hakim, upaya solusinya, hendaknya kedua belah pihak memberikan alasan-alasan serta bukti adanya kekeayaan
Copyrights © 2018