Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Vol 4, No 2 (2018): Februari

Prinsip Pencemar Membayar untuk Mendorong Akses Kompensasi di Kebijakan ASEAN dalam Kasus Polusi Kabut Asap Lintas Batas

Paripurno, Gandar Mahojwala (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2018

Abstract

Kebakaran hutan telah terjadi semenjak 1980-an dan tiga tahun lalu masih terjadi dengan dampak masif di Asia Tenggara. ASEAN selaku organisasi regional menjadi pelopor untuk membuat perjanjian asap lintas batas yang mengatur pencegahan asap lintas batas. Namun, tidak ada alur pemenuhan kompensasi untuk korban dalam perjanjian tersebut. Artikel ini mengargumentasikan bahwa Prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle/PPP) dapat digunakan sebagai salah satu upaya dalam untuk memberikan akses kompensasi dari pencemar untuk korban. Terutama, dalam perkembangannya PPP menjadi prinseip yang memiliki banyak alternatif dalam alur pemberian kompensasi. Artikel ini merupakan tulisan yuridis-normatif dengan bentuk deskriptif.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhli

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai ...