Kebakaran hutan dan/atau lahan gambut di Indonesia telah menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang cukup masif dan memerlukan pemulihan agar lingkungan hidup dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, hal ini tidak mudah untuk dilakukan dikarenakan sampai sekarang penghimpunan dana pemulihan lingkungan hidup masih sangat bergantung pada pertanggungjawaban perdata, khususnya melalui proses pengadilan. Terlebih lagi, dana tersebut sulit untuk terkumpul karena jumlahnya yang besar dan proses pengadilan yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, artikel ini hendak menganalisis perihal alternatif pendanaan pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaan hutan dan/atau lahan melalui sistem risk sharing agreement. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risk sharing agreement dapat menjadi alternatif untuk mendanai pemulihan, dengan mekanisme pembiayaan melalui sistem pool antara pelaku usaha, yang pembayaran kontribusinya dapat dilakukan secara ex-ante maupun ex-post, dimana pemantauan bersama antara anggotanya dapat meminimalisasi terjadinya risiko kebakaran hutan dan/atau lahan gambut.Kata kunci: hutan, lahan gambut, kebakaran, dana pemulihan lingkungan hidup, risk sharing agreement
Copyrights © 2020