Artikel ini mengargumentasikan bahwa CLS dapat digunakan sebagai salah satu strategi litigasi dalam mendorong pemulihan kualitas air di Indonesia, dan harus dilakukan lebih efektif dengan mengekstraksi pembelajaran-pembelajaran penting dari kedua gugatan di India dan Argentina. Simpulan artikel ini mengamini hipotesis tersebut, namun dengan penekanan terhadap ketepatan subjek dan tuntutan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari subjek yang digugat
Copyrights © 2017