Proceeding SENDI_U
2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS

ATURAN ALIH TEKNOLOGI DARI PERUSAHAAN SWASTA ASING KEPADA PERUSAHAAN NASIONAL PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI MAJU DI INDONESIA

Irawan, Candra (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dari Perusahaan Swasta Asing kepadaPerusahaan Dalam Negeri, agar dalam waktu tidak terlalu lama mampu mengejar ketertinggalan teknologi darinegara maju, seperti yang sudah dilakukan Cina. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltidak mengatur alih teknologi, kecuali pada Pasal 10 Ayat (4), perusahaan penanaman modal yang mempekerjakantenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerjaIndonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 10 Ayat (4) hanya berlakusecara perorangan terkait ketenagakerjaan, bukan secara institusional mewajibkan perusahaan penanaman modalasing mengalihkan teknologinya kepada perusahaan lokal sebagai mitra usahanya. Atas dasar ketentuan tersebut,tidak salah jika perusahaan swasta asing (PSA) tidak membuka informasi teknologinya secara tuntas dan engganmengalihkannya kepada perusahaan dalam negeri (PDM), karena memang tidak ada kewajiban yang diatur undangundang.Hal ini tidak adil, jika dibandingkan dengan banyaknya pemberian fasilitas kepada PSA, sepertipenguarangan pajak penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahanbaku, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang modal, penyusutan yangdipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal(UUPM). Sementara kewajiban perusahaan penanaman modal (PPM) adalah menerapkan prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,menghormati tradisi budaya masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15UUPM). Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah adanya keterlibatan Negara/Pemerintah dalam mengatur alihteknologi dari Perusahaan Swasta Asing (PSA) kepada Perusahaan Dalam Negeri (PDM) melalui instrumen hukum(dapat berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau KeputusanMenteri). Hanya instrumen hukum yang memiliki daya paksa, sehingga alih teknologi dapat berjalan sesuai dengankepentingan nasional, meskipun pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian internasional sepertiWTO, Paris Convention, Bern Convention dan WIPO.Kata Kunci: Aturan Hukum, Alih Teknologi, Perusahaan Asing, Perusahaan Nasional

Copyrights © 2016