Perkawinan adalah satu hal yang sakral dan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian persoalan mengenai permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi antara suami dan istri sehingga berakahir di Pengadilan Agama. Hal ini terjadi di Kabupten Sambas dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten Sambas mencapai 300 kasus tiap bulannya di tahun 2019. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa Faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Sambas tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini data yang diambil langsung dilakukan bersumber dari media masa, sumber dari Pengadilan Agama Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dan tokoh berdasarkan studi pengembangan fenomenologi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, KDRT, tidak adanya tanggung Jawab, pernikahan di usia muda, kurangnya kepercayaan antara suami dan Isteri.
Copyrights © 2020