Kajian ini bertujuan untuk menguji implementasi kebijakan, efisiensi dan efektivitas tugas, serta fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan atau manajemen pengelolaan pendamping desa, mendalami masalah, melakukan analisa, dan mencari solusi serta merumuskan rekomendasi kebijakan baru. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif melalui metode survey dan observasi dilaksanakan pada September hingga November 2018 di 7 Kabupaten (Provinsi Kalimantan Timur). Untuk melengkapi kebutuhan analisa, jenis data berbasis primer dan sekunder. Di Kalimantan Timur, terdiri dari Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Tahun 2017 beberapa wilayah ketersediaan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) masih banyak yang kosong, namun hingga oktober 2018 sudah terisi. Sebanyak 42 responden dominan menyatakan pada kinerja terhadap program pendampingan desa yang tergolong baik. Sedangkan, sisanya berada dikategori kurang baik, sangat baik, dan terakhir adalah rendah. Sedangkan, pola kualifikasi dari pendampng desa belum sepenuhnya terbentuk, sementara tuntutan bahwa pendamping desa harus profesional tidak diikuti dengan penghargaan yang layak bagi pendamping sebagai kader pemberdaya masyarakat di Desa, dengan skill dan pengetahuan yang mumpuni di kemudian hari.
Copyrights © 2020