Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) merupakan salah satu produk perbankan syariah. Dasar hukum bagi produk ini yaitu Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dan Surat Edaran BI No. 14/16/DPbS/2012 perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terkait dengan PKE, Bank Mandiri Syariah telah meluncurkan produk BSM Cicil Emas, yang menggunakan akad murabahah dengan jaminan diikat dengan rahn (gadai).Dari hasil penelitian yang dilakukan ternyata konsep pembiayaan BSM Cicil Emas secara umum sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Fatwa MUI dan Surat Edaran BI terkait. Namun dalam operasionalnya ditemukan beberapa permasalahan yuridis, yaitu : BSM mengharuskan penggunaan emas objek PKE sebagai agunan,sedangkan Fatwa MUI terkait secara implisit membolehkan penggunaan agunan lain ;Dengan uang muka minimal 20%, nasabah PKE dapat menjadikannya sebagai agunan; Agunan PKE diasuransikan dan dibayar oleh nasabah PKE,hal ini tidak diatur dalam Fatwa MUI dan SEBI terkait; dan Pengenaan sanksi terhadap nasabah PKE yang terlambat membayar cicilan.
Copyrights © 2014