Jurnal Bimas Islam
Vol 10 No 3 (2017): Jurnal Bimas Islam 2017

MAHAR DALAM PERNIKAHAN ADAT BUGIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Tang, Muh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2017

Abstract

Bugis society has a marriage tradition established by hereditary. Bugis customs about marriage is divided into five (five) stages, namely Mabbaja laleng, Mappesek-pesek, Mammanu-manu, Madduta, and Mappasiarekeng. Although the marriage stages of Bugis customs based on ancestral heritage, but this is not contrary to Islamic law. Mahar in a Bugis customary marriage is a very important thing to accomplish, this is in line with the Islamic law provisions that puts the dowry as an obligation for the husband to pay in accordance with the level or one's ability level.  Masyarakat Bugis memiliki tradisi pernikahan yang ditetapan secara turun temurun. Adat Bugis tentang pernikahan terbagi kedalam lima (lima) tahap, yaitu Mabbaja laleng, Mappesek-pesek, Mammanu-manu, Madduta, dan Mappasiarekeng. Meski tahapan pernikahan adat Bugis ditetapkan berdasarkan warisan leluhur, namun hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar dalam pernikahan adat bugis merupakan suatu hal yang sangat penting untuk ditunaikan, hal ini sejalan dengan ketentuan hokum Islam yang menempatkan mahar sebagai suatu kewajiban bagi suami untuk membayarnya sesuai dengan kadar atau tingkat kemampuan seseorang

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jbi

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

Jurnal Bimas Islam adalah terbitan berkala ilmiah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Terbit pertama kali pada tahun 2008 dalam bentuk cetak hingga tahun 2018 dan ditingkatkan menjadi Jurnal Elektronik (OJS) pada tahun 2019. Mendapat akreditasi dari ...