Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memilki beberapa sistem hukum. Provinsi Aceh dipandang sebagai provinsi yang memiliki status otonomi khusus bercorak multikultural, karena kemajemukan sistem hukum dalam masyarakatnya. Kemajemukan (Pluralisme) sistem hukum di Aceh disebabkan karena adanya keberagaman suku dan penerapan nilai-nilai Agama Islam dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Aceh, terutama di bidang penegakan hukum. Keberagaman (Pluralisme) sistem hukum yang hidup dan berlaku di Aceh mendapat kekuatan hukum dan pengakuan dari pemerintah Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Sehingga selain berlakunya sistem hukum negara (state law), secara de facto di Aceh juga berlaku sistem hukum adat (adat law), dan sistem hukum agama/hukum Islam (religious law/ Islamic law).
Copyrights © 2019