Mundurnya Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kabag Litbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chairil Anwar Notodiputro menjadi salah satu kasus etika pejabat publik yang menarik perhatian. Surat pengunduran diri Kabag Litbang Kemndikbud tersebut disampaikan kepada Mendikbud, Mohammad Nuh pada 3 Mei 2013. Pengunduran diri Kabag Litbang Kemendikbud ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pejabat publik. Pengunduran diri Kabag Litbang ini menimbulkan perdebatan. Dikaji dari segi etika, maka pejabat publik tersebut justru mundur dari jabatannya ketika amanah yang diembannya belum selesai. Namun, di sisi lain, mundurnya pejabat publik ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral pejabat publik yang gagal mengemban tugasnya. Artikel ini bermaksud mengkaji perihal sejauh mana bentuk etika dalam mundurnya pejabat publik.
Copyrights © 2020