Negara demokrasi dikonotasikan sebagai suatu cara pandang yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berpendapat, berpikir, berkarya hatta kebebasan dalam memeluk suatu agama dan ajaran tertentu menurut keyakinan mereka masing-masing. Indonesia dalam hal ini di sebut-sebut sebagai negara yang mengadopsi paham demokrasi dalam sistem pemerintahan yang “dilakoninyaâ€, sehingga berimbas pada pola, sistem dan ketetapan yang mampu merangkul setiap etnis, budaya, suku, agama dan kepercayaan setiap warga negaranya, sebagaiman yang diamanatkan oleh UUD 45 dan pancasila sebagai dasar Negara. Kebebasan dalam beragama berimplikasi pada “agama minoritas†dan “agama mayoritasâ€. Agama ‘Islam’ merupakan salah satu agama yang “digandrungi†(baca: mayoritas) di Indonesia; ajaran baku (syariat Islam) sering kali tidak sejalan (baca: berbenturan) dengan idelogi Negara. Para ‘abdi agama’ menghendaki syariat Islam sebagai rujukan dalam melaksanakan sistem pemerintahan, terutama dalam penetapan hukum sebagaimana yang “dikumandangkan†bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamiin. Hizbut Tahrir sebagai penggagas idiologi ini mengambil tempat dalam sistem perpolitikan di Indonesia. Idiologi yang dikembangkan bermuara pada model khilafah yang pernah diperankan oleh Nabi saw, Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah setelahnya. Gagasan Hizbut Tahrir mengenai khilafah Islamiyah atau daulah Islamiyah, meskipun masih jauh dari harapan, tetapi bermanfaat bagi pendidikan politik umat Islam.
Copyrights © 2019