Setidaknya ada tiga corak hukum yang dapat kita jumpai dalam bagian hukum Indonesia di antaranya; hukum Islam, hukum adat dan hukum kolonial. Di jelaskan juga dalam teori lain sesuai dengan persfektif historis yakni; pertama, teori receptie in complexu “hukum Islam diterima secara penuh dan dijadikan acuan bagi persoalan yang dialami masyarakat. Kedua, teori receptie, teori ini diintroduser oleh Cornelis Van Vollenhoven “hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing dimana hukum Islam dapat berlaku apabila masyarakatnya menerima hukum Islam tersebutâ€. Ketiga, teori teceptie a contrario, teori ini diintrodusir oleh Sajuti Thalib, menyebutkan sejak tahun 1945 hingga 1975 masih ada dua kubu berpendapat beda. Satu pihak mengatakan bahwa pasal 134 ayat (2) IS (Indische Staatregeling) tidak berlaku lagi, tetapi dipihak lain demi kepastian hukum, pasal tersebut terus diberakukan. Adapun bunyi pasal tersebut “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonasiâ€. Pada konferensi departemen kehakiman di salatiga, 1950, Hazairin menyatkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia tidak berdasarkan pada hukum adat, dikarenakan setiap hukum yang ada di Indonesia baik hukum Islam maupun hukum adat berlaku berdasarkan sokongan perundang-undangn yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2019