Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan permasalahan Bagaimana pengaturan kewenangan Rutan di Indonesia dan kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun teori yang dipakai yaitu teori negara hukum, teori kewenangan, teori kelembagaan dan teori sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen, kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum dan dianalisis secara normatif preskriptif dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan kewenangan pengelolaan Rutan di Indonesia sudah dimulai sejak masa penjajahan yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Jawatan Kepenjaraan yang berada dibawah Departemen Van Justitie atau Departemen Kehakiman, setelah kemerdekaan sampai saat ini urusan pengelolaan Rutan tetap menjadi kewenangan Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya berkedudukan sebagai Cabang Rutan dari Rutan yang daerah hukumnya meliputi Cabang Rutan yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2020