JURNAL ANALISIS KEBIJAKAN KEHUTANAN


KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA DASAR PENJUALAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGEMBANGAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

Irawanti, Setiasih ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan)
Maryani, Retno ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan)
Effendi, Rahman ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan)
Hakim, Ismatul ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan)
Dwiprabowo, Hariyatno ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2014

Abstract

Harga dasar penjualan kayu hutan tanaman rakyat (HTR) perlu ditetapkan oleh menteri kehutanan untuk melindungi hak petani kayu HTR. Penetapan harga dasar tersebut perlu dikaji melalui penelusuran praktek penjualan kayu HTR yang dilakukan di lapangan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan penetapan harga dasar penjualan kayu HTR dengan mengambil lokasi penelitian di Jambi dan Riau. Dengan menerapkan metode Policy Analysis Matrix (PAM), penetapan harga dasar didekati dengan menghitung harga pasar, harga tunggak atau tegakan dan harga sosial atau paritas. Hasil kajian menunjukkan bahwa jenis kayu, peruntukan kayu serta daur tanaman mempengaruhi harga dasar penjualan kayu. Sedangkan harga penjualan, jumlah produksi dan jarak lahan tanam ke pabrik serta faktor produksi mempengaruhi penghasilan petani. Di Jambi, selain jenis kayu acacia mangium petani HTR juga menjual kayu karet. Sedangkan di Riau, petani HTR hanya menjual kayu acacia mangium. Harga kayu di kedua lokasi kajian berbeda, dimana harga di Jambi lebih tinggi dari pada harga di Riau. Kayu karet rakyat di Jambi dijual di tingkat petani dengan harga Rp 220.000 s/d Rp 250.000 per m3 , sedangkan di Riau Rp 132.000 s/d Rp 148.000/ton. Harga tunggak kayu Acacia mangium di Propinsi Jambi sekitar Rp 208.073,84 s/d 226.471,10 per ton. Harga tunggak kayu Acacia mangium di Propinsi Riau sekitar Rp 106.218,76 s/d Rp 118.580,91 per ton. Harga sosial di Jambi 245.000 s/d 270.000, sedangkan di Riau 150.500 per m3 . Tampak bahwa harga pasar/aktual berbeda dari harga sosial/efisiensi, artinya ada divergensi. Hal ini diakibatkan oleh adanya kegagalan pasar atau distorsi kebijakan. Pasar dikatakan gagal bila tidak mampu menciptakan harga kompetitif yang mencerminkan social opportunity cost atau alokasi sumberdaya/produk yang efisien. Penyebab kegagalan pasar adalah (1) monopoli atau monopsoni, (2) negative externalities atau positive externalities, (3) pasar faktor domestik yang tidak sempurna.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

JAKK

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry

Description

The journal is published by the Center for Social Research and Economy, Policy and Climate Change, Agency for Research, Development and Innovation, Ministry of Environment and Forestry. The name of the publisher has changed because of the merger of the Ministry of Forestry with the Ministry of ...