Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Penataan Kelembagaan di Kabupaten Sleman Dengan Merespon Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sebagai urgensi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sleman. Metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah analisis penataan kelembagaan di Kabupaten Sleman dengan merespon Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dianalisis menggunakan teori penataan kelembagaan. Hasil yang didapat adalah bahwa analisis penataan kelembagaan di Kabupaten Sleman tersebut sudah berhasil dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih terdapat kendala dalam melakukan penataan kelembagaan yaitu tidak melibatkan aspek private sektor dan masyarakat dalam penataan kelembagaan, selain itu untuk penempatan kembali jabatan 3 struktural dan fungsional masih bersifat politis, kurangnya transparansi terhadap masyarakat dalam melakukan penataan kelembagaan dan tidak mengikutsertakan masyarakat dalam penataan kelembagaan.
Copyrights © 2020