Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Determinan Yang Mempengaruhi Kasus Perceraian Pengadilan Agama Karawang Periode 2017-2018 di Hubungkan Dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

Dewi, Sartika (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2020

Abstract

Menurut Pasal 207 KUHPerdata perceraian merupakan penghapusan  perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam undang-undang. Tujuan ideal perkawinan baik menurut hukum nasional (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), hukum Islam dan hukum adat adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi akan tetapi dalam realitanya sulit sekali untuk diwujudkan. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan berumah tangga baik itu secara internal maupun eksternal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian dan faktor dominan yang mempengaruhi perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada masalah manusia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian dilingkungan Pengadilan Agama Karawang Periode 2017-2018 diantarnya: meninggalkan salah satu pihak, perselisihan terus menerus, ekonomi dan tidak ada keharmonisan. Sedangkan untuk faktor dominanya adalah perselisihan terus menerus. Melihat faktor perceraian yang ada maka pendalaman nilai agama serta pemaksimalan peran orang tua dalam pemberian nasihat pra-nikah tentang pernikahan dan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bagi pasangan yang akan menikah agar meminimalisir terjadi perceraian dalam perkawinan.

Copyrights © 2020