Kesejahteraan sosial masih menjadi fokus pembahasan masalah sosial di banyak negara, termasuk Indonesia. Upaya mengentaskan kemiskinan dan memecahkan berbagai permasalahan sosial merupakan kajian inti dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Upaya tersebut tentu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, karena mengatasi permasalahan sosial, hampir dapat dikatakan sebagai upaya yang bersifat terus menerus dan tidak pernah berakhir. Untuk merealisasikan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, dibutuhkan sumber dana yang terhimpun secara terus menerus, sehingga mampu menutupi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran zakat sebagai salah satu instrumen dana sosial Islam, dengan ciri khasnya yang bersifat mandatory bagi umat Islam. Tulisan ini memaparkan kajian berdasarkan tinjauan pustaka yang dipadukan dengan pemikiran kritis penulis mengenai peran dan kedudukan zakat dalam membiayai program dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial di masyarakat. Kajian ini melahirkan sebuah hasil bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga bagi umat Islam. Dengan begitu, zakat akan terus terhimpun dan dibayarkan oleh masyarakat muslim, dimana penghimpunan zakat bersifat berkelanjutan seiring dengan meningkatnya motivasi dan kesadaran masyarakat muslim untuk membayar zakat. Hal ini terbukti dari penghimpunan dana zakat yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebagai dana sosial, maka zakat mampu berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Di samping itu, melalui berbagai program pendayagunaannya, zakat mampu memberdayakan masyarakat miskin untuk menjadi lebih produktif, dan dapat meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri dan berkelanjutan.
Copyrights © 2019