Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial juga komersial. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Dalam perkembangannya keberadaan BUMDes di daerah termasuk di Kabupaten Majalengka, khususnya di Desa Panjalin Kidul, mengalami pasang surut disebabkan banyak faktor diantaranya, rendahnya kapasitas manajerial, kurangnya Pemberdayaan masyarakat lokal, dan Infrastruktur BUMDes belum optimal. Bumdesa Mapan Desa Panjalin Kidul memiliki potensi untuk berkembang karena memilki sumberdaya manusia (pengurus), dukungan keuangan serta aset yang dapat dimamfaatkan. Namun karena masih minimnya pengetahuan pengurus dalam menjalankan BUMDesa, menyebabkan BUMDesa belum dapat berfungsi dengan optimal. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan metode sosialisasi dan pelatihan. Dari kegiatan ini diperoleh hasil bahwa hampir seluruh peserta memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan BUMDes.
Copyrights © 2020