Pemberdayaan KPSP bertujuan untuk mewujudkan kelembagaan KPSP yang otonom, mandiri, mengakar di masyarakat, bersifat social-ekonomi, budaya, dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Tujuan lain dari pemberdayaan KPSP yaitu agar KPSP dapat memberikan kemudahan dan peluang kepada anggotanya untuk secara demokratis membentuk organisasi/unit usaha ekonomi di tingkat usahatani dengan pilihannya.Upaya yang dilakukan mencakup : peningkatan kemampuan organisasi KPSP; peningkatan kemampuan teknis irigasi dan pertanian; peningkatan kemampuan usahatani & usaha ekonomi; dan monitoring & evaluasi. Dalam rangka peningkatan kemampuan usahatani dan usaha ekonomi dilakukan kegiatan-kegiatan : pelatihan usahatani; pembuatan percobaan/percontohan; bantuan stimulan sarana produksi (saprodi) seperti pupuk, bibit, pestisida, alat mesin pertanian (alsintan), dan modal kerja; bantuan stimulan prasarana usahatani seperti jalan usahatani, kios saprotan, lumbung, dan tataguna air tingkat usahatani (TGATUT); bantuan stimulan pengolahan dan pemasaran hasil usahatani seperti penggilingan padi, penampungan hasil, sortasi, pengepakan dan lain-lain; dan fasilitasi KPSP.Â
Copyrights © 2010