Pokok masalah penelitian ini adalah 1) bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap kasus mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan? 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana UU ITE pada perkara pidana No.21/PID.B/2013/Pn.Sungguminasa Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan UU dan pendekatan konseptual yaitu beranjak dari perkembangan doktrin hukum pembuktian. Selanjutnya metode pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, dan dokumentasi , lalu teknik pengolahan dan analisis data di lakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penerapan hukum materil pada putusan No.21/PID.B/2013/Pn.Sungg adalah tepat. Karena jaksa penuntut umum menggunakan 3 dakwaan yaitu: 1) pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE ,2) Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, 3) Pasal 29 Jo Pasal 4ayat 1 huruf d UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Copyrights © 2019