Perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja/operator SPBU di Kabupaten Maros belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini terlihat dengan kurangnya penerapan aturan tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh perusahaan terhadap para pekerja/operator SPBU di Kabupaten Maros. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan karena kajian penelitian ini merupakan bagian dari wacana kajian tentang sosiologi hukum. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun metode yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros telah di atur dalam Undang-Undang namun hal ini belum optimal dikarenakan faktor penghambat yang mengakibatkan hak-hak dari setiap pekerja tidak terpenuhi. Faktor tersebut terbagi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Copyrights © 2019