Menghadapi perkembangan perekonomian yang berdampak pada perkembangan dan persaingan dunia bisnis, perusahaan akan menghadapi lima tantangan yang akan dihadapi pada situasi perdagangan global : 1. Dampak ancaman terorisme internasional yang terus belangsung pada perskonimian, 2. Pergeseran kearah ekonomi informasi global, 3. Menuanya populasi dunia, 4. Kebutuhan untuk memperbaiki mutu dan layanan pelanggan dan 5. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan bersaing dari tenaga-tenaga kerja di setiap negara. Seorang pemimpin dintuntut memiliki kompetensi yang tinggi yang dapat menyesuaikan pola berfikir mengikuti perubahan perkembangan bisnis dan perekonomian yang terjadi pada abad ke 21 ini. Kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan di tempat kerja setiap hari yang mencakup perilaku, bukan sifat-sifat kepribadian maupun ketrampilan dasar yang ada di dalam ataupu di luar tempat kerja. Di Indonesia, perusahaan negara yaitu BUMN juga menghadapi situasi yang sama dan harus mampu membawa BUMN kearah persaingan bisnis di abad 21. Untuk menghadapi perkembangan dan persaingan dunia bisnis tersebut, Kementrian BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-14/MBU/10/2014 tentang standar kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BUMN. Diterbitkannya aturan tersebut tidak hanya untuk standar aparatur pegawai negeri tapi juga sebagai standar dalam seleksi calon direksi/pejabat BUMN. Dalam peraturan tersebut ditetapkan hal-hal yang dapat mengukur kompetensi individu dan hasil yang diperoleh dapat menjadi acuan untuk menugaskan direksi BUMN. Kompetensi yang dituntut seorang direktu BUMN adalah kompetensi yang dapat dibagi menjadi kompetensi yang merupakan aspek personal, kompetensi yang merupakan aspek interpersonal, kompetensi dalam memenej bisnis perusahaan serta kompetensi dalam menjalankan perannya sebagai seorang pemimpin.
Copyrights © 2018