Jurnal Supremasi
Volume 10 Nomor 1 Tahun 2020

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli

Safira Riza Rahmani (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Narotama)
Nynda Fatmawati Octarina (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Narotama)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2020

Abstract

Tujuan dari penelitian hukum ini untuk mengetahui aspek perlindungan hukum dalam akta Perjanjian Pengikatan jual beli rumah/sarusun bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan sumbangsih kepada notaris dan masyarakat terutama dibidang hukum penataan ruang dan perumah/rusunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rumah/sarusun sebagai tempat berlindung sangat dibutuhkan oleh setiap orang, dengan tingginya harga rumah/sarusun yang diperjual belikan oleh pengusaha sehingga terdapat fakta hukum mengenai wanprestasi dalam hal jual beli rumah/sarusun pada saat proses pembangunan. Untuk menjamin kepastian hukum mengenai penjualan unit rumah/sarusun pada tahap pembangunan dibutuhkan alat bukti yang kuat berupa akta autentik yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian pengikatan jual beli antara developer dan pembeli untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Disimpulkan bahwa pelaku pembangunan wajib membuat alat bukti autentik berupa akta autentik dihadapan pejabat umum/notaris dan mematuhi klausula dalam akta tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...