Jurnal Konstitusi
Vol 17, No 2 (2020)

Pembatasan Kekuasaan Presiden dalam Melakukan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasca Amandemen UUD 1945

Merdiansa Paputungan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Zainal Arifin Hoesein (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2020

Abstract

Salah satu isu yang menjadi konteks empiris pada saat amandemen UUD 1945, adalah pinjaman luar negeri Indonesia pada masa Orde Baru. Hal ini mendorong perubahan Pasal 11 UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan sebuah keharusan bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan DPR dalam membuat perjanjian pinjaman luar negeri. Akan tetapi dalam pengaturan kemudian, persetujuan DPR sebagai bentuk pembatasan kekuasaan Presiden di bidang diplomatik ini, justru direduksi menjadi persetujuan yang terbatas diberikan terhadap Undang-Undang APBN. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengurai berbagai permasalahan seputar persetujuan DPR sebagai bentuk pembatasan kekuasaan Presiden, dan pengaturannya dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasca amandemen UUD 1945.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil ...