Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konsekuensi tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak dan pemenuhannya setelah perceraian, serta mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak dan sejauhmana pengadilan (Agama) dapat memaksakan pelaksanaan putusan terhadap pemenuhan kewajiban ayah terhadap nafkah anaknya.Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah hukum Kabupaten Sinjai.Metode penelitian (baik Primer dan sekunder) diperoleh dengan melakukan atau menelaah dan mengkaji literatur-literatur serta peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan atau pembahasan.Disamping itu juga mengadakan pengamatan secara langsung (field research) secara mendalam terhadap pokok permasalahan yang diteliti.Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan antara lain (1) bahwa tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak setelah perceraian di Kabupaten Sinjai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan undang-undang dan putusan pengadilan; (2) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab ayah kandung terhadap nafkah anak adalah kemampuan secara ekonomi, pekerjaan dan pemahaman terhadap tanggung jawab; serta sejauhmana pengadilan (Agama) dapat memaksakan pelaksanaan putusan terhadap pemenuhan kewajiban ayah terhadap nafkah anaknya yaitu diproses secara eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan demikian, rekomendasi penelitian ini adalah agar pemerintah segera menerbitkan atau membuat undang-undang baru yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban atau terlantar sebagai akibat dari perceraian orang tua.
Copyrights © 2019