Permasalahan dunia kampus yang selama ini sering terjadi adalah tindak pidana yang tidak mencermingkan eksistensinya sebagai wadah kaum terdidik dan kaum terpelajar. Hal tersebut adalah merupakan suatu permasalahan yang harus dijawab, Sehingga mencoba untuk dijabarkan melalui dua tahapan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Penyebab terjadinya tindak pidana dalam kampus dan pencegahan terjadinya tindak pidana dalam kampus. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif empiris dengan tehnik deskriptif kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan; Pendekatan normatif , pendekatan yuridis, dan pendekatan sosiologis,. Adapun sumber data penelitian ini adalah Mahasiswa, Pejabat Kampus (Dosen), Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dan Pelaku Tindak Pidana, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi. Dari proses pengkajian tersebut, maka diperoleh suatu analisa bahwa : Kejadian tindak pidana dalam kampus disebabkan oleh Dua faktor. Faktor Biologis atau Pembawaan dari para pelaku dan Faktor Lingkungan yang Mempengaruhi Pelaku, Spiritualis yang kurang dimiliki oleh para pelaku. Dan adapun upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam kampus pada umumnya ada dua hal, yang pertama adalah upaya preventif Membuat peraturan atau tata tertib (kode etik), Melakukan pembinaan baik pembinaan moral dan akhlak, Pemberian ancaman. dan yang kedua adalah upaya represif meliputi : Penegakan terhadap aturan yang ada berupa skorsing atau pemecatan terhadap pelaku dan Melapor Polisi.
Copyrights © 2020