Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta kewarisan adat, dan pelaksanaa hukum kewarisan Islam pada masyarakat adat Karampuang, di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. Jenis penelitian ini deskriftif kualitatif (field research) dan pendekatan penelitian yang digunakan; normatif (syar’i), pendekatan yuridis formal, pendekatan sosiologis, pendekatan normatif, pendekatan fenomenologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah para tokoh adat, ahli waris, tokoh agama dan tokoh masyarakat, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukuan melalui tiga tahap, yaitu; reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, bahwa kewarisan pada masyarakat adat Karampuang menganut Sistem keturunan dengan memberikan secara otomatis pengelolaan harta warisan jatuh kepada anak laki-laki tertua atau anak perempuan tertua yang diberikan mandat kepada pewaris dalam mengatur harta warisan setelah pewaris wafat, hanya saja pada harta tertentu seperti sawah, kebun, uang dan emas tetap diadakan pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi para ahli waris tersebut, hanya saja bagian harta warisan untuk anak laki-laki tertua atau anak perempuan tertua lebih banyak. sistem dan praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Karampuang tidak sesuai dengan farâ’id. Namun berdasarkan tasâluh, hal ini terjadi karena telah menajdi adat istiadat pada masyarakat adat Karampuang yang diwariskan oleh nenek moyangnya secara turun temurun hingga saat ini, demi terciptanya kedamaian masyarakat dan terwujudnya kemaslahatan umat.
Copyrights © 2020