Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 setelah sebelumnya melalui pembahasan selama kurang lebih 7 tahun oleh anggota legislatif. Kelahiran UU tentang Desa ini menggantikan peraturan tentang desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kebijaksanaan pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan sasaran utama berdasarkan landasan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan demi mencapai tujuan sehingga masyarakat desa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sejalan dengan pembangunan yang dituangkan didalam program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, memberikan keleluasaan Pemerintah Desa untuk membangun desanya. Maka dari itu seluruh aparatur desa dituntut untuk meningkatkan kualitas, Maka sejak itu pula Desa Pasir Emas Emas mulai menata segala kerisolasian dengan cara membenahi segala administrasi pembangunan desanya, tetapi menurut kajian penulis saat ini, bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan, karena masih ada perangkat desa yang berpendidikan tamat Sekolah Dasar (SD)/sederajat. Sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 50 angka 1 huruf a berbunyi: “Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SLTA) atau sederajat
Copyrights © 2018