Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan terhadap pembentukan Undang-Undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 ayat (3) bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. Sedangkan terhadap pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masih bersifat kabur antara keharusan atau alternatif karena hanya menyebutkan “disertai”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Perumusan Masalah 1) Implikasi hukum rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tidak disertai dengan kajian Naskah Akademik ?2) Faktor Penyebab Tidak Disertakannya Naskah Akademik Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah? Penulisan dengan menggunakan pendekatan empiris, analisa dilakukan dengan cara membanndingkan antara das sollen dengan des sein.Implikasi hukum rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tidak disertai dengan kajian Naskah Akademik Banyak permasalahan yang tidak dapat diketahui dari awal, dalam hal pembentukan undang-undang tidak didahului dengan penyusunan naskah akademik. Kadang kala dapat terjadi, pembentukan undang-undang tidak memberikan jawaban terhadap pelbagai permasalahan dalam masyarakat. Bahkan dapat terjadi, ketika suatu undang-undang telah dibentuk dan dinyatakan berlaku, ternyata bertentangan dengan undang-undang lain yang telah dibentuk sebelumnya sehingga menimbulkan problem hukum dalam pelaksanaan. Faktor Penyebab Tidak Disertakannya Naskah Akademik Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, a. Subtansi Hukum (Legal Subtance), b. Struktur hukum (legal structure), c. Budaya hukum (legal culture).
Copyrights © 2018