Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC

KEDUDUKAN DAN HAK AHLI WARIS TESTAMENTAIR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN TESTAMEN OLEH PENGADILAN

Nirma Puspita Sari (Praktisi Hukum Magelang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2020

Abstract

Pasal 875 KUH.Perdata, adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Testamen merupakan pernyataan sepihak yang hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, akan tetapi terdapat kasus pembatalan testamen oleh pengadilan. Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata, bahwa testamen tak boleh merugikan bagian legitieme portie.Permasalahan yang diteliti yaitu 1) mengapa testamen dibatalkan oleh Pengadilan? 2) bagaimana kedudukan dan hak ahli waris testamentair setelah testamen dibatalkan oleh Pengadilan? Metode pendekatan yuridis normatif, spesifiksi penelitian deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian 1) Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. Pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan testamen, sebab Pasal 875 KUH.Perdata menyebutkan testamen merupakan pernyataan sepihak, hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, kecuali testamen melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, 2) setelah testamen dibatalkan, maka kedudukan ahli waris testamentair tidak lagi menjadi ahli waris, sehingga haknya menjadi hilang. Tetapi seharusnya testamen tidak dapat dibatalkan apabila tidak melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga kedudukan dan hak ahli waris testamentair seharusnya masih ada.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...