SELAMI IPS
Vol 12, No 2 (2019): JURNAL JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

PENYEBAB PERBEDAAN JUMLAH MAHAR DALAM KAWIN PINANG (PIKA BHEKA-BHEKA) PADA MASYARAKAT ETNIS CIA CIA (STUDI DI DESA WABULA KECAMATAN WABULA KABUPATEN BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA)

Santi, Santi (Unknown)
A, Salimin (Unknown)
Irawaty, Irawaty (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2020

Abstract

Abstrak: Tujuan dari  penelitian ini yaitu: a. untuk mengetahui alasan terjadinya perbedaan Jumlah mahar dalam kawin pinang (pika bheka-bheka) pada masyarakat etnis Cia Cia di Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton; b. untuk mengetahui proses penyelesaian perbedaan jumlah mahar dalam kawin pinang (pika bheka-bheka). penelitian ini dilaksanakan di Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenis peneltian yang digunakan adalah jenis penelitian berdasarkan taraf penelitian yaitu penelitian deskriptif yang hanya menggambarkan keadaan objek dengan analisis kualitatif . Subyek penelitian ini terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang tokoh ada Wabula sebagai orang yang mengatur tata cara adat dalam pelaksanaan perkawinan pinang (pika bheka-bheka), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wabula, 1 (satu) orang Imam/Khatib dan 1 (satu) orang Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Teknik pengumpulan data yaitu: wawancara dan dokumenter. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan adat etnis Cia Cia menurut praktek hukum adat Wabula yang  didasarkan pada stratifikasi sosial masyarakat etnis Cia Cia terdiri dari golongan Kaomu, Awalaka, dan Maradika. Adapun jumlah mahar dalam setiap golongan tersebut sangatlah berbeda-beda. Keturunan Sultan dan Sapati akan masuk dalam Kaomu (bangsawan) yang memiliki mahar 150 bhoka untuk jabatan Sultani dan 125 bhoka untuk jabatan Sapati. Golongan Awalaka merupakan golongan yang berasal dari keturunan Bontotoa (jabatan untuk kepala kampung) yang memiliki mahar sebanyak 100 bhoka.  Sementara golongan maradika memiliki mahar 12 bhoka 4 kupa. Cara penyelesaian jumlah mahar untuk perkawinan berbeda golongan dapat diselesaikan dengan cara maradika manadikana (kesepakatan adat berdasarkan yang ditetapkan oleh tokoh adat) berdasarkan hukum adat yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa perbedaan jumlah mahar yang terjadi pada masyarakat etnis Cia Cia menurut praktek hukum adat yang tidak tertulis disebabkan oleh stratifikasi yang terjadi di dalam suatau masyarakat tersebut yakni golongan Kaomu, golongan Awalaka, dan golongan maradika. Perbedaan jumlah mahar pada masyarakat etnis Cia Cia dapat diselesaikan dengan cara mardika manadikana.Kata Kunci: Perbedaan Jumlah Mahar, Penyelesaian Jumlah Mahar, dan  Perkawinan Pinang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selami

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Journal Description : SELAMI IPS ialah jurnal yang memberi perhatian pada masalah-masalah sosial budaya, ekonomi, pendidikan dan Humaniora terutama dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan nasional dan pengembangan berbagai aspek kehidupan di dalam masyarakat. SELAMI IPS merupakan jurnal ...